Komisi XII Desak Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal oleh WNA China di Lombok

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mengecam keras temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Menurutnya, praktik penambangan ilegal yang dilakukan oleh WNA di wilayah Indonesia merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan hukum nasional.

“Ini sangat aneh, sebagai negara berdaulat, mungkin hanya di Indonesia kekayaan alamnya bisa ditambang secara ilegal oleh warga negara asing. Ini mencederai martabat bangsa,” tegas Gunhar di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan tambang ilegal tersebut, lanjut Gunhar, dilakukan dengan modus seolah-olah sebagai tambang rakyat lokal, padahal menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya yang diimpor langsung dari China, termasuk merkuri dan sianida. Limbah dari aktivitas itu berpotensi mencemari lingkungan, sumber air, dan kawasan pantai.

“Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga kejahatan lingkungan. Pencemaran merkuri dan sianida bisa berdampak fatal bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Lebih ironis lagi, lokasi tambang emas ilegal tersebut tidak jauh dari Sirkuit Internasional Mandalika, kawasan yang baru saja menjadi sorotan dunia karena ajang balapan internasional.

“Bayangkan, hanya satu jam dari kawasan wisata kelas dunia, ada aktivitas tambang emas ilegal yang produksinya bisa mencapai tiga kilogram emas per hari. Ini sungguh mencengangkan,” tutur Gunhar menambahkan.

Menurut data yang diungkap Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan melibatkan sejumlah pihak lokal. Gunhar menduga adanya pembiaran bahkan kemungkinan “backing” dari oknum tertentu yang membuat aparat setempat enggan bertindak.

“Kita menduga aparat setempat tidak berani menindak karena ada yang membekingi. Ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari pelanggaran hukum seperti ini,” tegasnya.

Gunhar menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan komitmennya memberantas tambang ilegal secara menyeluruh. Ia mengapresiasi arahan Presiden yang sebelumnya telah memerintahkan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Bea Cukai untuk berperan aktif dalam menindak praktik illegal mining.

“Presiden Prabowo sudah menegaskan, praktik tambang ilegal telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Maka, ini saatnya perintah itu dijalankan di lapangan, termasuk di NTB,” pungkasnya.

Topik:

tambang-emas-ilegal dpr-ri yulian-gunhar kpk wna-china lombok-barat