Profil Surya Darmadi! Perusahaannya PT Dabi Biofuels Diduga Terima Rp412,3 Miliar dari BPDPKS


Jakarta, MI - Nama Surya Darmadi, pengusaha kelapa sawit asal Medan yang dikenal sebagai bos besar Duta Palma Group dan Darmex Agro Group, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu perusahaannya, PT Dabi Biofuels, tercatat menerima insentif biofuel sebesar Rp412,3 miliar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2017 hingga 2020.
Berdasarkan data resmi, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp110,5 miliar pada 2017, Rp171,3 miliar pada 2018, Rp80,82 miliar pada 2019, dan Rp49,68 miliar pada 2020.
Surya Darmadi dikenal sebagai sosok yang membangun kerajaan bisnis sawitnya dari nol. Lahir di Medan, Sumatera Utara, 4 Maret 1952, Surya bukanlah lulusan universitas ternama—ia hanya menamatkan pendidikan hingga SMP.
Namun, tekad dan nalurinya dalam berbisnis membuatnya mampu mendirikan PT Duta Palma Group. Surya Darmadi juga tercatat sebagai Ketua Darmex Agro Group (induk PT Duta Palma Group).
Adapun kariernya, Surya Darmadi memulainya pada 1987. Saat itu, ia mendirikan Darmex Agro Group di Jakarta, perusahaan itu bergerak dan memproduksi minyak sawit dengan kapasitas besar dan memiliki pabrik di beberapa provinsi.
Dari sana, ia melakukan ekspansi bisnis hingga memiliki perkebunan tersebar di Riau, Kalimantan, Jambi, dengan delapan pabrik kelapa sawit.
Karena usahanya itu, Surya Darmadi pernah masuk daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes 2018 dengan kekayaan US$1,45 miliar.
Namun, namanya juga tercatat dalam kasus korupsi besar yang melibatkan perizinan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Kasus ini pun menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Kasus tersebut bermula dari kerjasama ilegal antara Surya Darmadi dan Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999–2008. Melalui kesepakatan itu, Surya diduga memperoleh kemudahan dalam penerbitan izin usaha perkebunan, pengolahan kelapa sawit, dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk anak usaha Duta Palma yang beroperasi di kawasan hutan Riau.
Setelah melalui proses hukum panjang, pada 2023 Surya Darmadi dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 15 tahun. Majelis hakim menyatakan, selama dua dekade (2002–2022), Surya tidak pernah melaksanakan kewajibannya kepada negara, sehingga menimbulkan kerugian triliunan rupiah.
Dia didakwa merugikan negara hingga Rp78 triliun. Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman penjara belasan tahun dan dia diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp2,23 triliun.
Namun, dia mengajukan banding di pengadilan tinggi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, upaya hukum ini gagal dan hukuman penjaranya justru bertambah menjadi 16 tahun.
Baru-baru ini, ia menjadi sorotan setelah terlihat mampir ke kantornya seusai menjalani persidangan, yang kemudian viral di media sosial. Aksi tersebut memicu respons keras dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), yang akhirnya memindahkannya dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusa Kambangan di Cilacap sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran aturan tersebut.
Di balik kasus hukumnya, Surya dikenal sebagai sosok pengusaha dengan kekayaan fantastis. Berdasarkan daftar majalah Forbes tahun 2018, ia sempat tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai US$1,45 miliar atau setara Rp24,10 triliun (kurs saat itu).
Topik:
surya-darmadi pt-dabi-biofuels profil-surya-darmadi