Suap Rekayasa Pajak Seret Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 November 2023 01:57 WIB
Panin Bank (Foto: Ist)
Panin Bank (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami apa peran korporasi dalam kasus suap rekayasa pajak yang menyeret nama 3 perusahaan, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantations. 

Lembaga antirasuah itu juga akan menelisik dugaan peran pihak manajemen perusahaan di kasus ini. Pasalnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa, tidak mungkin konsultan pajak memberikan uang dengan uangnya sendiri. 

"Apakah perusahaan yang terlibat atau yang kemudian diwakili oleh konsultan pajak itu akan dijadikan tersangka termasuk pihak manajemen, tentu akan dilihat bukti yang diperoleh dari penyidik. Konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan," kata Alexander, Kamis (9/11).

Adapun kasus ini yang disidik sejak tahun 2021 ini juga menyeret nama-nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Kemudian, Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.

Selain pejabat pajak, kasus ini juga menyeret dua konsultan pajak PT Gunung Madu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, satu konsultan pajak PT Jhonlin, Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati.

KPK menyatakan bahwa para konsultan pajak terbukti memberikan suap bernilai total belasan miliar rupiah kepada Angin cs untuk merekayasa pemeriksaan pajak perusahaan yang mereka wakili. 

Angin dan para konsultan pajak sudah divonis di pengadilan, akan tetapi peran pihak perusahaan belum disentuh oleh KPK.

KPK diketahui telah menetapkan 2 tersangka baru yang berasal dari anggota tim pemeriksa pajak. Keduanya adalah Yulmanizar dan Febrian.

Alexander menyebut sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari Angin dkk untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak 3 perusahaan. 

Tiga perusahaan yang perhitungan pajaknya diduga direkayasa itu adalah PT Jhonlin, PT Bank Panin dan PT Gunung Madu untuk tahun pajak 2016.

"Atas pengkondisian penghitungan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta," kata Alex.

Selain itu, Yulmanizar dan Febrian diduga juga turut menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan uang sejumlah miliar Rupiah. Kini masih terus dilakukan pendalaman oleh KPK. (An)