Usut Aliran Gratifikasi di Kemenkumham, KPK Gandeng PPATK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 November 2023 16:11 WIB
Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengusut aliran uang dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11).

Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk mengusut aliran uang dan transaksi mencurigakan di Kemenkumham.  

"Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham," tambahnya.

Dari koordinasi tersebut, Ali menjelaskan, pihaknya telah menerima banyak data terkait kasus yang dimaksud. Untuk itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait data tersebut.

"Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Penetapan tersangka Wamenkumham. Benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" kata wakil ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Selain Eddy, KPK menyebut dalam kasus menyeret tiga orang tersangka.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," tandasnya.

Topik:

wamenkumham kpk edward omar kemenkumham