Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Satu Saksi Diperiksa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2023 16:38 WIB
Ketut Sumedana (Foto: Ist)
Ketut Sumedana (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, Senin (13/11).

"Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode tahun 2015 sampai dengan 2017," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (14/11).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh Ketut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari kedua tempat tersebut, terang dia, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. (An)