GMSI Laporkan PT Tribakti Inspektama Atas Dugaan Nepotisme Penjualan Ore Nikel IIegal Mining di Blok Mandiodo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2023 18:33 WIB
GMSI melaporkan PT Tribakti Inspektama ke Mabes Polri (Foto: Dok MI)
GMSI melaporkan PT Tribakti Inspektama ke Mabes Polri (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Gerakan Mahasiswa Sultra Indonesia (GMSI) melaporkan PT Tribakti Inspektama ke Mabes Polri atas dugaan nepotisme dengan PT Tristako Mineral Makmur dalam penjualan ore nikel hasil ilegal mining di Blok Mandiodo.

Diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

"Apa yang telah dilakukan oleh para investor pertambangan ini sangatlah merugikan masyarakat banyak," ujar Ketua GMSI La Ode Muhammad Didin Alkindi di Mabes Polri, Selasa (14/11).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Namun dalam pengembangannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali menetapkan Direktur PT Tritaco Mineral Makmur sebagai tersangka pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu.

Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (RC) berperan menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT Tristaco Mineral Makmur.

Didin sapaan akrabnya menduga PT Tribakti Inspektama dalam memuluskan aksinya menggunakan cara melakukan manupulasi data terkait sumber-sumber barang yang di keluarkan melalui IUP PT Antam.

"Selain itu, dalam proses investigasi lapangan, kami menduga bahwa PT Tribakti Inspektama terlibat sebagai jasa surveyor dalam perkara yang di dakwakan oleh kejaksaan terhadap PT Tristaco Mineral Makmur terkait dokumen terbang yang beredar di Blok Mandiodo," ungkap Didin. 

Jika mengacu pada Pasal 56 KUHP seharusnya PT Tribakti Inspektama dapat diikut sertakan sebagai tersangka sebagaimana halnya dengan PT Tristaco Mineral Makmur.

Pasal 56 KUHP yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".

Dalam dokumen draft survey report pada bulan November 2022  PT Tribakti Inspektama, Didin menduga, terlibat bersama PT Tristako Mineral Makmur dalam melakukan penjualan ore nikel tercatat total muatan yang di muat sebesar 11.007.847 Mertik Ton (MT) yang merupakan bagian dari pemuatan/part of loading di dermaga PT Tristaco Mineral Makmur dan dilakukan pembongkaran di PT GNI Morowali Utara.

"PT Tribakti Inspektama patut kita duga adanya keterlibatan atas kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun tersebut. Sehingga kami meminta kepada Mabes Polri untuk betul-betul melihat kasus ini sebagai kejahatan yang perlu di tuntasan sampai ke akar-akarnya," tegas Didin.

Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pada BAB II Hak Dan Tanggung Jawab Masyarakat. Yang kemudiam dijelaskan pada Pasal 2 memang memberikan peran masyarakat dalam upaya mencegah dugaan korupsi yang terjadi di negeri ini, sehingga dalam proses penerapan UUD Pasal 33 ayat 3 berjalan sebagaimana mestinya.

"Gerakan ini tentu akan terus berlanjut sampai ada titik terang dari aparat penegak hukum, setelah aksi yang kami lakukan di Mabes Polri hari ini, di waktu dekat kami akan bertandang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan hal yang serupa," demikian Alkindi. (An)