Dua Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Dimejahijaukan Besok

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 November 2023 11:54 WIB
Muhammad Yusrizki Muliawan (Foto: Ist)
Muhammad Yusrizki Muliawan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa pun segera mendakwa keduanya dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

“Adapun persidangan atas nama kedua terdakwa akan digelar pada Kamis (16/11), sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023 untuk Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan. Sementara itu, Terdakwa Windi Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/11).

Diketahui, terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan merupakan Direktur PT Basis Utama Prima. Sedangkan terdakwa Windi Purnama merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Saat ini, terdakwa Muhammad Yusrizki tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, terdakwa Windi Purnama ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat