Dirut PT Master Steel Istanto Burhan Terseret Kasus Dugann Korupsi Tol Japek II

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 November 2023 20:10 WIB
PT The Master Steel (Foto: Ist)
PT The Master Steel (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Istanto Burhan (IB) selaku Direktur Utama PT The Master Steel sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan IB itu dilakukan pada Selasa, 14 November 2023 oleh penyidik Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus).

“Diperiksa untuk 4 tersangka yakni DD, YM, TBS dan SB,” kata Ketut, Rabu (15/11).

Selain IB, pihaknya juga memeriksa 1 saksi yakni W selaku Manager Anggaran Divisi II PT Waskita Karya periode 2017. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Ketut.

Empat tersangka yang diseret Kejagung itu adalah Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016, YM selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017, TBS, selaku tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Sofiah Baifas (SB) selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama.

Selain empat tersangka itu Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka terkait dengan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice. Adalah inisial IBN yang merupakan mantan petinggi di PT Waskita Karya.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Adapun kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 1,5 triliun. (An)