Auditor BPK Akui Terima Uang Haram dari Mantan Bupati Meranti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2023 01:45 WIB
Sidang terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (Foto: MI/An)
Sidang terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa, mengakui menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.

Hal itu uang ungkapkan saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (15/11). Fahmi memberikan kesaksian terkait kasus suap yang dilakukan oleh Muhammad Adil untuk memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam persidangan, Fahmi mengungkapkan bahwa ia diminta bantuan dan kemudian diberikan imbalan uang sebesar Rp1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Abdul Karib, dan rekannya memulai pertanyaan dari seorang saksi bernama Fajar.

Fahmi menerima uang pertama sebesar Rp150 juta dari Fajar di sebuah kamar hotel. Fajar memberitahu Fahmi melalui telepon bahwa berkas sudah ada di kamar tanpa menyebutkan uang. Setelah tiba di kamar, Fahmi menemukan uang senilai Rp150 juta di dalam mini bar.

Fajar dan Fahmi bertemu kembali di pusat perbelanjaan di Pekanbaru, di mana Fahmi menerima lagi uang sebesar Rp150 juta. Saat melakukan pemeriksaan keuangan di Selat Panjang, Fahmi diajak makan malam oleh seorang ASN Meranti bernama Dita Anggoro.

Di restoran tersebut, Dita meminta pengondisian hasil pemeriksaan keuangan sambil menyebutkan adanya uang, yang diperkirakan oleh Fahmi sebelumnya. Jumlah uang yang diberikan adalah Rp700 juta.

Fahmi menjelaskan bahwa tidak ada permintaan spesifik, hanya permintaan tersirat seperti yang disampaikan oleh Fajar. Dita memberikan uang pertama sebesar Rp200 juta setelah pemeriksaan interim.

Setelah pemeriksaan terinci pada April 2023, Dita memberikan uang lagi kepada Fahmi sebesar Rp500 juta di parkiran Hotel Grand Zuri. Fahmi menyampaikan keterangan ini dalam konteks kasus suap yang melibatkannya.