OTT KPK Seret Kajari Bondowoso, Kejagung: Mau Siapapun, Sikat Saja!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2023 07:46 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI , Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung RI , Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarat, MI -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro yang diduga ikut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bondowoso.

Kejaksaan Agung (Kejagnug) merespons hal ini dengan tegas meminta dan mempersilakan KPK agar menindak tegas siapapun dia jika terbukti melakukan tindak pidana. "Sikat saja. Enggak ada masalah mau siapapun," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (15/11).

"Kalau Pak Jaksa Agung kan sudah jelas. Siapapun yang melakukan tindakan tercela akan ditindak tegas. Enggak apa. Itu justru dorongan Bapak Jaksa Agung dalam rangka bersih-bersih internal," sambungnya.

Kendati, Ketut Sumedana mengaku masih mengecek informasi OTT KPK yang menyeret pejabat teras Kejaksaan Negeri Bondowoso dimaksud. "Saya konfirmasi dulu ke bidang teknis, saya belum ada informasinya yang akurat," kata Ketut saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (15/11) malam.

Dalam OTT tersebut, berdasarkan informasi pula, KPK mengamankan uang sekitar Rp750 juta. "Uang sekitar Rp750 juta," ujar sumber.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, KPK juga mengamakan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, Staf Pidsus Kejari Bondowoso, Rizki Wira Pratama, Andika Imam Wijaya selaku swasta bersama istrinya, Nisa Rusmita dan Yosi Setiawan selaku swasta.

Kabarnya, mereka akan tiba di KPK pada pagi ini. Adapun OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bondowoso.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut. (An)