KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik Usai Geledah Rumdin Anggota DPR Vita Ervina

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 November 2023 10:23 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan di rumah dinas Vita. Ali mengatakan, penggeledahan tersebut, terkait kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, tim penyidik KPK (15/11) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud (Vita Erlina-red)," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).

"Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk," tambahnya.

Dari penggeledahan itu, lanjut Ali, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik dari rumah dinas politikus PDIP tersebut. 

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). 

Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta, untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah.