Buntut Kerancuan Status Hukum Tersangka Kasus Suap Dana PEN, Suara Pemuda Sultra Jakarta Kembali Gelar Unjuk Rasa

Ela Liansa Sabila
Ela Liansa Sabila
Diperbarui 16 November 2023 16:36 WIB
Razaq Ode orasi (Foto: istimewa)
Razaq Ode orasi (Foto: istimewa)

Jakarta MI - Suara Pemuda Sultra Jakarta melalui Ikhsan Jamal terus mempresure (menekan)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka L.M Rusman Emba dan LD. Gomberto hingga saat ini.15/11
Suara Pemuda Sultra Jakarta menilai KPK mampu menyelesaikan secara transparansi persoalan kasus dana PEN di Kab. Muna. Diketahui unjuk rasa kali ini adalah yang ketiga kali dalam pengawalan kasus suap dana PEN tersebut.

"Untuk diketahui hari ini adalah kali ketiga aksi yang tergabung mengatasnamakan Suara Sultra Jakarta turun ke KPK dalam bentuk demonstrasi," tegas Iksan

 Suara Pemuda Sultra Jakarta mendatangi gedung KPK untuk menanyakan perkembangan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap kedua tersangka RE dan G.  Pada aksi yang dilakukan tanggal 15 November 2023 ini, masa sempat adu jotos dengan pihak pengamanan namun dapat terhenti.

"Tujuan kedatangan kami untuk yang ketiga kalinya ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kinerja KPK dalam penanganan kasus dana PEN Kab. Muna, yang melibatkan Bupati dan kontraktor,  sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya harus berpegang teguh pada prinsip keterbukaan/ transparansi, dan akuntabilitas," pungkasnya. 

Masa aksi menaruh harapan yang begitu besar terhadap KPK untuk mempercepat penahanan terhadap kedua tersangka dana PEN. 
Suara Pemuda Sultra Jakarta juga menekankan kepada KPK RI untuk menaikan status  mantan Kepala ULP Kab. Muna sebagai tersangka.

"Kami juga akan menyambut penahanan Rusman Emba dan Gomberto di KPK nantinya jika mereka ditahan," tutup Iksan

(ELS)