Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Jadi Tersangka Suap

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2023 21:04 WIB
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (Foto: Dok MI)
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/11) malam.  Dia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11) kemarin.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yossy selaku pengendali CV WG dan Andhika selaku pengendali PT CV WG.

"Malam hari ini kami umumkan beberapa tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan.

Keempatnya kini dijebloskan ke rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pimpinan KPK bersama jajaran pegawai bidang penindakan rampung melaksanakan gelar perkara.

Peran Tersangka

Diketahui bahwa perusahaan Yossy dan Andhika diduga merupakan penggarap proyek di Pemkab Kabupaten Bondowoso yang sedang diselidiki oleh Kejari Bondowoso. Salah satunya proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

Pada saat penyelidikan itu, Yossy dan Andhika kemudian berkomunikasi dengan Alexander Silaen. "Meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan," kata Rudi.

Permintaan itu kemudian disampaikan Alexander Silaen kepada Puji selaku Kajari Bondowoso. "PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu," jelas Rudi.

Belakangan, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan penyerahan uang untuk menghentikan penyelidikan. "Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ungkap Rudi.

Sebagai tersangka pemberi suap, Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara sebagai penerima suap, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf  b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ald)