Baru 10 Hari Jabat Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan Langsung Tangkap Oknum Kejaksaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2023 21:30 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka Kajari Bondowoso, Puji  Triasmoro Cs (Foto: Dok MI)
Konferensi pers penetapan tersangka Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro Cs (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Baru10 hari jabat Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Rudi Setiawan sudah menjerat oknum Kejaksaan melalui operasi tangkap tangan (OTT).  Yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. 

Keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan perkara. Sebagai penerima suap, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf  b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap yakni Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang. Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Peran Tersangka

Irjen Rudi mengatakan bahwa perusahaan dua tersangka suap di Bondowoso yakni Yossy dan Andhika merupakan penggarap proyek di Pemkab Kabupaten Bondowoso yang sedang diselidiki oleh Kejari Bondowoso. Salah satunya proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

Pada saat penyelidikan itu, Yossy dan Andhika kemudian berkomunikasi dengan Alexander Silaen. "Meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan," kata Rudi, Kamis (16/11) malam.

Permintaan itu kemudian disampaikan Alexander Silaen kepada Puji selaku Kajari Bondowoso. "PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu," lanjut Irjen Rudi.

Belakangan, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan penyerahan uang untuk menghentikan penyelidikan.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," tandas Irjen Rudi.

Diketahui, Irjen Rudi dilantik Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (6/11) di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Irjen Rudi menggantikan Irjen Karyoto yang diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya.

Sebagai informasi, bahwa Irjen Rudi sebelumnya mengatakan OTT merupakan salah satu cara KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dia menyebut ada sejumlah langkah lain dalam mengungkap kasus korupsi.

"Jadi saya dapat sampaikan di sini kegiatan tangkap tangan atau OTT hanya salah satu cara kita dalam penindakan. Hari ini rekan-rekan menyaksikan sendiri bagaimana Kedeputian Penindakan melakukan kegiatan pemberantasan korupsi yang berdasarkan dari pengembangan," katanya saat konferensi pers penahanan satu tersangka baru kasus suap proyek jalur kereta api, Senin (6/11).

Rudi pun mencontohkan pengungkapan kasus korupsi bisa dimulai dari aduan masyarakat hingga pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Dia mengatakan akan memilah cara terbaik yang sesuai dengan kondisi dalam penanganan sebuah perkara korupsi di KPK.

"Masih banyak lagi cara-cara yang bisa dilakukan dalam penindakan yang bersumber dari pengaduan masyarakat atau hasil pemantauan kita sendiri. Jadi tertangkap tangan itu tidak menutup kemungkinan," katanya.

"Nanti mana yang paling tepat dengan situasinya dengan kondisinya itu yang kita lakukan. Jadi semua kegiatan penindakan akan kita maksimalkan semua mana yang paling tepat dengan situasi kondisinya," imbuh Irjen Rudi. (Ald)