Daftar 9 Orang Terjaring OTT KPK di Bondowoso

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 November 2023 11:27 WIB
Iustrasi operasi tangkap tangan KPK (Foto: MI/Ist)
Iustrasi operasi tangkap tangan KPK (Foto: MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur. Ada aparat penegak hukum dari kejaksaan dan yang lainnya ikut terjerat OTT KPK di Bondowoso tersebut. Kini, sejumlah orang telah ditersangkakan dan ditahan di rumah tahanan KPK.

OTT ini berawal dari laporan dari masyarakat bahwa terdapat dugaan penyerahan sejumlah uang (suap) kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Uang haram itu dari Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS) dan CV Wijaya Gemilang Andhika Imam Wijaya (AIW). Uang tunai itu disuapkan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Bondowoso bernama Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) yang berlangsung di ruangannya.

Saat itu ia mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro (PJ).

Atas terciduknya dua aparat penegak hukum dan dua  pengendali CV itu merembet ke lima orang lainnya yakni Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Rizky Wira P (RWP), PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Nisa Rusmita (NR), Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Novim Dwi Haryono (NDH).

Lalu, Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Oky Trihady Putra (OTP), dan PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Mohammad Hasan Afandi (MHA).

4 Tersangka Dijebloskan

Usai mengumumkan Puji Triasmoro, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai tersangka, KPK langsung menjebloskannya ke rutan. Mereka pun langsung menjalani masa penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama. "Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Irjen Rudi Setiawan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Kamis (17/11) malam. 

Tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara tersangka PJ dan AKDS sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. 

Lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen atas perintah Puji melaksanakan penyelidikan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossi dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. 

Menindaklanjuti keinginan Yossi dan Andhika, Alexander lantas melaporkan pada Puji. Puji pun memerintahkan Alexander untuk dibantu. Dari situ, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossi dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. 

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," tandas Rudi. (Ald)