Kadis ESDM Babel Amir Syabhana Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Timah, Apa Perannya?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 November 2023 13:13 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Amir Syabhana terkait dengan kasus dugaan korupsi pertimahan, baik dari kluster BUMN, PT Timah Tbk maupun kluster Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Amir Syabhana diperiksa bersama tiga saksi lainnya melalui tim penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus).

"Mereka adalah Suranto Wibowo (SW), Kadis ESDM Babel di era Gubernur Rustam Effendi, Syafitri (S), Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Babel 2017 di era Gubernur Rustam Effendi dan Rusbani (R), PLT Kadis ESDM Babel di era Gubernur Erzaldi Roesman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (21/11).

Meski belum diketahui apa peran para saksi dalam kasus ini, namun Ketut menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Sudah puluhan orang diperiksa, kendati Kejagung tampaknya belum akan mengumumkan siapa calon tersangka.  Baik itu dari kluster BUMN PT Timah Tbk, maupun dari pihak Pemda Provinsi Kepulauan Bagka Belitung. Sementara untuk dari jajaran PT Timah Tbk sendiri belum ada pemeriksaan dari kalangan direksi. (AL)