Kemarin, Kejagung Periksa 3 Pejabat BPK hingga Sita Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 9,5 miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 November 2023 14:10 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 3 saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan 2 saksi lainnya pada Selasa (21/11) kemarin. 

Para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupis (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau korupsi BTS Kominfo.

"Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/11).

Ketut Sumedana mengatakan tiga orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperiksa untuk menelusuri dana yang menangalir ke BPK sebanyak Rp 40 miliar. Pemeriksaan ini untuk tersangka Achsanul Qosasi yang merupakan anggota BPK. Tiga saksi itu meliputi IPS selaku Kepala Auditorat IIIC BPK, JH selaku Kasub Auditorat IIIC BPK, dan BBT selaku Auditor BPK.

Dua saksi lainnya diperiksa untuk tersangka Naek Parulian Washington Huatahaean (NPWH) alias EH Edward Hutahaean. Mereka yakni FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt, Jakarta, dan H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia.

Di hari yang sama, Kejagung turut menyita uang dari Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus tersangka, Achsanul Qosasi sebanyak US$ 619 ribu atau Rp 9,5 miliar ke Kejaksaan Agung. 

Dengan demikian Kejagung telah menerima pengembalian uang dari Achsanul dengan total US$ 2.640.000 atau setara Rp 40 miliar.

"Tim jaksa telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar," kata Ketut.

Sebelumnya, Achsanul dan tersangka lainnya, yaitu Sadikin Rusli telah lebih dulu menyerahkan pengembalian uang kepada Kejagung sebanyak US$ 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar. Dengan penyerahan sebanyak US$ 619 ribu, berarti total duit yang sudah dikembalikan tersangka setara Rp 40 miliar atau sama dengan yang disangkakan Kejagung.

Kejaksaan menetapkan Achsanul menjadi tersangka kasus suap terkait proyek BTS dan langsung melakukan penahanan pada 3 November 2023. Kejagung menyangka Achsanul menerima duit Rp 40 miliar dari para pengusaha yang terlibat dalam proyek BTS di Kominfo. Uang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit yang dilakukan BPK terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengkondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G," kata Ketut.

Dalam perkara BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan belasan orang tersangka. Nama-nama besar ikut terseret dalam kasus ini di antaranya mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan terakhir adalah Achsanul.

Berikut daftar 16 tersangka:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Muhammad Amar Khoerul selaku Kepala Human Development UI

15. Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK

16. Sadikin Rusli selaku perantara pemberi uang