KPK Panggil Bupati Muna Rusman Emba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 November 2023 14:48 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, pada hari ini, Rabu (22/11).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rusman Emba dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/11).

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut, mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Ali juga belum memberikan konfirmasi, apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra La Ode Gomberto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan empat orang tersangka baru, dalam suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022, pada Rabu (12/7) lalu.

"Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

"Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. 

Pihaknya, lanjut Ali, akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.