PPATK Koordinasi KPK dan Kejagung Periksa Harta Kekayaan Pejabat BPK!

Ela Liansa Sabila
Ela Liansa Sabila
Diperbarui 22 November 2023 14:53 WIB
PPATK (Foto: Dok MI)
PPATK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan suap korupsi yang terus menimpa pemeriksa atau auditor hingga petinggi di BPK juga membuat lembaga ini berada di titik nadir.

BPK sebagai palang pintu terakhir untuk mewujudkan good governance justru terus diterpa isu tentang suap dan korupsi.

Untuk itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa harta kekayaan para pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini disinyalir terseretnya oknum anggota BKP dalam kasus dugaan korupsi.

Adalah Achsanul Qosasi (AQ) tekait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang di kasus dugaan suap pengondisian temuan terhadap laporan keungan Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.  

"Kami koordinasi oleh penyidik dalam hal proses penegakkan hukum yang dilakukan," kata kepala PPATK, Ivan Yustiavandana begitu disapa Monitorindonesia.com, Rabu (22/11).

Ivan menambahkan bahwa, pihaknya bekerja sama dengan Kejagung untuk menyelidiki kemana aliran dana korupsi BTS Kominfo iti.

"Kerja sama Kejaksaan Agung dan PPATK sudah sangat intens," jelasnya. (Wan)