DPR Setujui RUU Kepariwisataan jadi Undang-Undang


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Regulasi baru ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal filosofi pembangunan.
“Jika sebelumnya pariwisata dipandang sekadar pemanfaatan sumber daya, kini ia ditempatkan sebagai instrumen peradaban, penguatan identitas nasional, dan hak asasi manusia untuk berwisata,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan bahwa regulasi baru ini akan menjadi fondasi pengembangan pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas, inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.
“Revisi RUU Kepariwisataan diharapkan mampu menjawab tantangan pariwisata kita, mulai dari degradasi lingkungan, keterbatasan aksesibilitas, hingga kurangnya manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal,” tuturnya.
Widiyanti menilai, pariwisata Indonesia selama ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, termasuk rendahnya kualitas layanan, keterampilan SDM, hingga minimnya kesadaran tentang kebersihan, keselamatan, dan kesiapsiagaan bencana.
Dengan payung hukum baru ini, lanjutnya, pemerintah ingin memastikan arah pembangunan pariwisata lebih terukur dan adaptif.
“Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” jelas Widiyanti.
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah penguatan ekosistem pariwisata. Regulasi baru menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia lewat pendidikan formal maupun nonformal, penanaman sadar wisata sejak dini, serta peran masyarakat dalam desa dan kampung wisata.
Selain itu, aturan ini juga mengatur pemanfaatan teknologi informasi, pembangunan sarana prasarana, serta pengelolaan destinasi secara terpadu.
Dari aspek pemasaran, RUU menekankan promosi pariwisata berbasis budaya, seni, dan kearifan lokal. Pemerintah juga mendorong keterlibatan diaspora Indonesia serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan internasional.
“Promosi pariwisata bertujuan memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia,” ujar Widiyanti.
Dia mengatakan bahwa sektor pariwisata juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat berbagai kegiatan seperti festival budaya, pertunjukan seni, olahraga, konvensi, dan pameran.
“Kegiatan itu terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya dan kesadaran lingkungan,” imbuhnya.
Usai disetujui secara aklamasi, naskah RUU Kepariwisataan akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Sesuai UUD 1945, jika Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari, maka RUU tersebut tetap sah berlaku sebagai undang-undang.
Topik:
pariwisata ruu-pariwisata kemenpar