Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi Diperiksa KPK
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi Diperiksa KPK Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ff7fb9d5-9392-4229-b177-9f0d23069b9e.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE), Rabu (22/11).
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/11).
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih jauh, mengenai apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Junaedi.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi merupakan terpidana, dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam fakta persidangan, terungkap peran Rahmat Effendi yang meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung, dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Selain Rahmat Effendi, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, yang telah divonis selama lima tahun penjara, pidana denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 600 juta.
Kemudian, mantan lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang divonis pidana penjara, selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 250 juta, mantan sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 250 juta.
Terakhir ialah, mantan camat Jatisampurna Wahyudin yang divonis pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp 500 juta. (Rl/Ant)
![Tim LHKPN KPK Tolong Cek GM PLN UID Aceh Mundhakir Belum Lapor Kekayaan 2023 PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pln-aceh.webp)
Tim LHKPN KPK Tolong Cek GM PLN UID Aceh Mundhakir Belum Lapor Kekayaan 2023
1 Juli 2024 13:00 WIB
![Citra KPK Hancur, Fraksi PDIP Sebut Masyarakat "Gak Butuh KPK Karena Tak Berguna" Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/johan-budi.webp)
Citra KPK Hancur, Fraksi PDIP Sebut Masyarakat "Gak Butuh KPK Karena Tak Berguna"
1 Juli 2024 12:40 WIB
![KPK: Sampai dengan Mei 2024 Sebanyak Rp 296,5 M Hasil TPK Telah Dikembalikan ke Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok M)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK: Sampai dengan Mei 2024 Sebanyak Rp 296,5 M Hasil TPK Telah Dikembalikan ke Negara
1 Juli 2024 11:30 WIB