Tiga Auditor BPK Ini Terseret Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Tiga Auditor BPK Ini Terseret Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Foto: MI/Ant)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/5c0dae56-1c63-4d97-b06e-29d0915e80df.jpg)
Jakarta, MI - Tiga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk dalam datfar pemeriksaan Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek pembangunan BTS 4G oleh PT BAKTI Kominfo .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tiga pejabat BPK itu adalah IPS selaku Kepala Auditorat IIIC, JH selaku Kasub Auditorat IIIC.1 dan BBT selaku Auditor.
Selain itu ada dua saksi lainnya yang turut diperiksa dikasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini, yakni FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt, Jakarta dan H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia.
"Diperiksa untuk tersangka AQ (Achsanul Qosasi) mantan anggota BPK dan NPWH (Naek Parulian Washington Hutahaean/Edward Hutahaean) selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital," kata Ketut, Rabu (22/11).
Adapun pemeriksaan terhadap para saksi ini, tambah Ketut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka. "Unutk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," tandas Ketut.
Sebagai informasi bahwa dalam kasus ini telah menyeret satu anggota BPK, yakni Adapun Achsanul. Ia diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar untuk mengkondisikan hasil audit BPK terhadap proyek BTS 4G.
Uang tersebut diduga diterima Achasanul dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama dan tersangka Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.
Sedangkan Edward dijadikan tersangka karena diduga menerima uang Rp15 miliar dengan tujuan untuk mengamankan kasus BTS 4G yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Edward diduga menerima uang tersebut dari salah satu staf terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
16 Tersangka
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Muhammad Amar Khoerul selaku Kepala Human Development UI
15. Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK
16. Sadikin Rusli selaku perantara pemberi uang
(LA)
Berita Selanjutnya
![Diduga Penerima Suap Kementan, Ini Profil Anggota BPK IV Haerul Saleh Anggota BPK IV, Haerul Saleh [Foto: Doc. BPK RI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haerul-saleh.webp)
Diduga Penerima Suap Kementan, Ini Profil Anggota BPK IV Haerul Saleh
30 Juni 2024 17:03 WIB
![Juragan Tanah, Intip Harta Kekayaan Haerul Saleh Anggota BPK yang Diduga Terlibat Jual-Beli WTP Kementan Anggota BPK IV, Haerul Saleh [Foto: Doc. BPK RI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haerul-saleh.webp)
Juragan Tanah, Intip Harta Kekayaan Haerul Saleh Anggota BPK yang Diduga Terlibat Jual-Beli WTP Kementan
27 Juni 2024 14:42 WIB
![Dugaan Suap Pengondisian Temuan BPK, Pius Lustrilanang Dihadapkan di Pengadilan Tipikor Manokwari Anggota BPK RI, Pius Lustrilanang (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bpk-pius.webp)
Dugaan Suap Pengondisian Temuan BPK, Pius Lustrilanang Dihadapkan di Pengadilan Tipikor Manokwari
26 Juni 2024 19:53 WIB