Jaksa Arya dan Lukas Ikuti Pelatihan Penanganan Perkara Aset Kripto di US DOJ-OPDAT

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 November 2023 16:05 WIB
Dua perwakilan Jaksa berpartisipasi dalam Southeast Asia Cryptocurrency Working Group untuk ikuti pelatihan penanganan Perkara Aset Kripto (Foto: Dok Kejaung)
Dua perwakilan Jaksa berpartisipasi dalam Southeast Asia Cryptocurrency Working Group untuk ikuti pelatihan penanganan Perkara Aset Kripto (Foto: Dok Kejaung)

Jakarta, MI - Dua perwakilan jaksa dari Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik Kejaksaan Agung, Jaksa Arya Wicaksana dan Jaksa Lukas Abraham Sembiring, berpartisipasi dalam Southeast Asia Cryptocurrency Working Group (SEACWG) di Phuket, Thailand yang berlangsung dari tanggal 14-16 November 2023.

Kegiatan ini, diadakan di US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DOJ – OPDAT) atau  Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri bertujuan untuk membagikan praktik terbaik dan melatih peserta dalam menyita aset kripto terkait penanganan perkara.

SEACWG merupakan kolaborasi antara pemerintah Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Laos, Singapura, dan Vietnam, dengan dukungan International Narcotics & Law Enforcement (INL) United States Department of State dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Virtual Assets Unit.

Kegiatan ini difokuskan pada upaya peningkatan kemampuan dalam menangani aset kripto yang terkait dengan kasus hukum.

Selama acara, para peserta, termasuk perwakilan Indonesia, terlibat dalam diskusi dan pelatihan intensif. Kelima perwakilan Indonesia, termasuk Jaksa Arya Wicaksana dan Jaksa Lukas Abraham Sembiring, berkesempatan memahami metode terkini dalam menghadapi tantangan hukum terkait aset kripto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa partisipasi ini diharapkan akan memperkaya pengetahuan dan keterampilan jaksa Indonesia dalam mengatasi kasus hukum yang melibatkan teknologi kripto, Rabu (22/11). “Keikutsertaan Indonesia dalam SEACWG sebagai komitmen dalam meningkatkan kapasitas penegakan hukum terkait teknologi mutakhir,” kata Ketut.