Kejagung Garap Petinggi PT Kabelindo Murni dan Visiland Dharma Sarana Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif SCC

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 November 2023 16:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Petinggi PT Kabelindo Murni Tbk. dan PT Visiland Dharma Sarana diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (21/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.

"Dua saksi itu adalah A selaku Manager Marketing PT Kabelindo Murni Tbk, AH selaku Direktur Keuangan PT Visiland Dharma Sarana. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Ketut, Rabu (22/11).

Sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Posisi kasus perkara itu adalah di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

Pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa, proyek data storage, network performance dan diagnosti atau SEIM.

Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU. Perbuatan melawan hukum tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.