Kejagung Garap Petinggi PT Kabelindo Murni dan Visiland Dharma Sarana Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif SCC


Jakarta, MI - Petinggi PT Kabelindo Murni Tbk. dan PT Visiland Dharma Sarana diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (21/11).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.
"Dua saksi itu adalah A selaku Manager Marketing PT Kabelindo Murni Tbk, AH selaku Direktur Keuangan PT Visiland Dharma Sarana. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Ketut, Rabu (22/11).
Sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Posisi kasus perkara itu adalah di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu.
Pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa, proyek data storage, network performance dan diagnosti atau SEIM.
Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU. Perbuatan melawan hukum tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.
Topik:
Kejagung PT Kabelindo Murni PT Visiland Dharma SaranaBerita Sebelumnya
Jaksa Arya dan Lukas Ikuti Pelatihan Penanganan Perkara Aset Kripto di US DOJ-OPDAT
Berita Selanjutnya
Komisi VIII DPR Desak TGR Sewa Helikopter Karhutla BNPB Dituntaskan
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB