Komisi VIII DPR Desak TGR Sewa Helikopter Karhutla BNPB Dituntaskan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 November 2023 17:10 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Jhon Kenedy Aziz (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi VIII DPR RI Jhon Kenedy Aziz (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VIII DPR RI Jhon Kenedy Aziz, mendesak semua tuntutan ganti rugi (TGR) penyewaan helikopter oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari pengusaha helikopter untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar diserahkan ke kas negara. 

Diketahui, bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyewaan helikopter ini diatas harga kewajaran sewa heli yang direkomendasikan dengan harga dari 9.000 dolar AS sampai dengan 11.000 dolar AS.

Pada tahun 2022 sebesar 14.000/jam, kemudian di tahun 2023 diturunkan menjadi 11.000/jam sehingga ada selisih 3000 dolar AS/jam. Kalau pada tahun 2023 ada ribuan jam yang dianggarkan oleh BNPB berarti ada selisih puluhan miliar rupiah antara harga kewajaran sewa dibandingkan realisasi yang dikeluarkan oleh BNPB.

"Ya dari pengusaha helikopter harus diselesaikan donk tuntutan itu, kalau memang tidak sesuai dengan aturannya ya harus selesai," kata Jhon kepada Monitorindonesia.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/11).

Untuk itu, Jhon menegaskan agar pengusaha tersebut mengembalikan apa yang menjadi hak BNPB. Sebab, jika tak dikembalikan maka akan menimbulkan kerugian bagi BNPB dan tentunya negara. "Harus dibayar sama operasional itu, sama pengusaha itu jangan sampai merugikan kepada BNPBnya sendiri," Jhon menandaskan. 

Sebelumnya, BNPB telah mengultimatum pengusaha tersebut agar mengembalikan kelebihan bayar penyewaan helikopter untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Adapun penyewaan helikopter itu di tahun 2023 ini yakni 9.000 dolar AS sampai dengan 11.000 dolar AS per jam. Jika 11.000 dolar AS maka Rp 171 juga per jamnya. Sementara pada tahun 2022 sebesar 14.000 dolar AS atau Rp 218 juta. Dengan demikian selisihnya dari tahun 2022-2023 yakni 3.000 dolar AS atau Rp 46 juta per jamnya. 

"Ada pengusaha yang sudah mengembalikan, ada yang belum. Meminta yang bersangkutan agar segera mengembalikan ke kas negara," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari kepada Monitorindonesia.com, Selasa (7/11).

Namun demikian, ketika dikonfirmasi lebih jauh soal jumlah uang yang belum dikembalikan pengusaha itu. Abdul Muhari mengaku bahwa pihaknya tidak mempunyai data. "Saya ga punya datanya," ungkapnya.

Di lain sisi, Abdul Muhari mengaku tidak dapat mengonfirmasi soal operasional dari pengusaha soal helikopter tersebut. "Kalau menyangkut operasional dari si pengusaha saya ga bisa konfirmasi, operasional mereka ya cuma mereka yang tau. BNPB secara prinsip hanya melaksanakan saran dan rekomendasi BPK, dan di awal 2023 sudah disampaikan ke pengusaha heli," jelasnya. (AL/DI)