KPU Bantah Temuan BPK Soal Penyimpangan Perjalanan Dinas Sebesar Rp 10,57 Miliar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 10 Juni 2024 14:38 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, membantah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas adanya penyimpangan perjalanan dinas oleh KPU senilai Rp 10,57 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara. 

"Itu kurang lebih gambarannya begini. Misalkan dianggarkan perjalanan dinas untuk satu orang contoh 10 juta, ternyata realisasinya 8 juta, berarti kan masih ada 2 juta, itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan," kata Hasyim di gedung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Kata Hasyim, dari semua angka yang disebut oleh BPK, pihaknya telah mengembalikan ke kas negara. 

"Tapi sebetulnya semua dari angka yang menjadi temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," ujarnya. 

Adapun kata Hasyim, proses mengembalikan anggaran sebesar itu dibutuhkan kehati-hatian dalam perhitungan. 

"Karena prosesnya kan tidak simple tapi harus diruntut dulu, misalkan sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan berapa, kemudian setelah diadministrasikan akan disetorkan ke kas negara," katanya. 

"Jadi pada dasarnya hari ini, pada saat RDP itu, sesungguhnya temuan BPK tentang sisa anggaran dinas yang Rp 10 miliar itu sudah disetor KPU ke kas negara atau sudah dikembalikan," tambahnya menegaskan. 

Untuk diketahui, BPK menyebut ada salah satu lembaga yang belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan, yakni KPU. Sisa kelebihan perjalanan dinas di lembaga itu mencapai Rp 10,57 miliar ke kas negara.

Sebelumnya, BPK juga menyoroti penyimpangan belanja perjalanan dinas Rp39,26 miliar di 46 K/L pada 2023.  

Rinciannya meliputi, belum adanya pertanggungjawaban sejumlah Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif Rp9,3 juta, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Rp19,64 miliar, dan penyimpangan perjalanan dinas lainnya Rp4,84 miliar.

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.26 miliar pada 46 K/L,” tulis BPK dalam laporannya.