Babak Baru Kasus Suap PLTU-2 Cirebon Diusut KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan perkembangan terbaru perkara suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. 

Bahwa KPK mengaku kesulitan memeriksa para saksi yang berada di Korea. "Jadi ini tim kalau tidak salah beberapa waktu yang lalu sudah ke Korea. Agak kesulitannya memang, sebagian besar dari saksi yang dari Hyundai, dari Hyundai itu sudah kembali ke Korea," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Pihak perusahaan kontrakan pembangunan PLTU Cirebon 2 juga sudah kembali ke Korea. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan komunikasi dengan pihak kontraktor. Kata Asep, KPK masih melakukan pendalaman terhadap salah satu tersangka yakni Herry Jung. Asep menyebut masih mendalami terkait peran yang dimiliki oleh Herry Jung.

"Kemudian terkait juga dengan masalah, kita sedang mendalami kembali peran-peran dari Herry Jung. Apakah Herry Jung ini memberikan sesuatu itu menyuap? Atau dia diminta oleh Sunjaya ini?" jelas Asep.

Terkait pemeriksaan terhadap Herry Jung, KPK terakhir kali memeriksa sebagai tersangka di gedung Merah Putih pada Senin (26/5/2025). Herry Jung sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2019. Tapi hingga kini belum ditahan.

Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

Selain Herry Jung, KPK memanggil Sunjaya Purwadisastra dalam kasus ini. Dia tercatat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.

Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Topik:

KPK