4 Tersangka Korupsi BGS Pasar Cinde segera Diadili

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025).

Palembang, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

“Keempat tersangka tersebut yakni AN (mantan Gubernur Sumatera Selatan), H (mantan Wali Kota Palembang), EH (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS), dan RY (Kepala Cabang PT MB). Sementara itu, tersangka AT selaku Direktur PT MB telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 Agustus 2025,” ujar Vanny.

Perkara ini terkait kerja sama BGS antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB mengenai pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman, Palembang, pada periode 2016–2018. “Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar,” tegasnya.

Vanny menambahkan, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Klas IA Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.

“Dengan selesainya tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus,” tandasnya.

Topik:

Kejati Sumsel