Gandeng Komnas Perempuan, Bawaslu Siap Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bebas dari Kekerasan Seksual

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 10 Juni 2024 15:53 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kiri). (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kiri). (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan menggandeng Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, menyatakan komitmennya untuk menciptakan ruang kerja yang bebas dari kekerasan seksual berbasis gender. 

Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, usai Bawaslu menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komnas Perempuan, di Hotel Ashley Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

"Kewajiban Bawaslu tentu melakukan pembinaan internal, jadi Bawaslu itu kalau kita membina kita akan menggunakan Perbawaslu 15 tahun 2022," kata Lolly kepada wartawan. 

Kata Lolly, penting bagi Bawaslu menjaga lingkungan kerja yang bebas dari perbuatan tercela itu. 

Namun kata dia, apabila terdapat internal Bawaslu yang melakukan tindakan tersebut, maka akan dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara oleh Bawaslu. 

"Jadi mekanisme pembinaan itu sanksinya beragam ya, mulai dari teguran sampai kemudian pemberhentian sementara," ujarnya. 

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat itu menyampaikan kewenangan untuk memberhentikan internal Bawaslu hanya bisa dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Karena kan kalau pemberhentian itu ranahnya ada di DKPP. Itu lah kenapa kalau jajaran Bawaslu yang ‘Bermasalah’ kemudian kami harus laporkan ke DKPP, karena Bawaslu-nya sendiri tidak bisa menghentikan. Memberhentikan orang tuh ga bisa. Pemberhentian itu hanya bisa melalui DKPP," jelasnya. 

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi langkah Bawaslu yang sangat memperhatikan suasana lingkungan kerja yang terbebas dari tindak pidana kekerasan terhadap gender melalui penandatanganan MoU hari ini.

"Komnas perempuan sangat mengapresiasi langsung dari pihak Bawaslu memikirkan kira-kira langkah lanjut konkretnya seperti apa," ujar Andy.

Untuk itu kata dia, akan ada semacam kerangka acuan berperilaku bagi seluruh insan di Bawaslu, agar langkah pencegahan tindak kekerasan seksual bisa tercipta.