Soroti 24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Minta DKPP Periksa Aduan ke KPU dan Bawaslu


Jakarta, MI - Komisi II DPR RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI agar memeriksa aduan yang masuk kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut daripada putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Komisi II meminta agar Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu setiap tingkatan untuk tetap melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan Pilkada,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Indrajaya menilai bahwa keteledoran KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara juga pengawas, adalah akar persoalan dari putusan MK untuk gelar PSU di sejumlah wilayah.
Maka dari itu DKPP didesak untuk bertindak. "Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Indrajaya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya pemeriksaan administrasi pencalonan harusnya selesai saat pendaftaran KPU. Berdasarkan asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja atau tidak disengaja, menurut dia, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab.
Pun, dia mencontohkan putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel.
Menurutnya, aneh jika KPU tak bisa mencari tahu soal status calon kepala daerah adalah mantan terpidana di Pengadilan Militer. Dia menduga ada kesengajaan untuk menutup-nutupi fakta tersebut.
"Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota dan provinsi itu, maka kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama," tandasnya.
18 daerah belum siap PSU
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa sebanyak 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, setelah adanya putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan bahwa ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.
"Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang," kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Adapun dari 40 perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Sehingga dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup.
Dia mengatakan Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.
Kemudian, dia mengatakan Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Namun dia tak menampik ada kendala yang dihadapi oleh daerah, karena kondisi kepala daerahnya baru terpilih.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun tengah mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan.
"Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah," katanya.
Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:
1. Kabupaten Bungo
2. Kabupaten Bangka Barat
3. Kabupaten Barito Utara
4. Kabupaten Magetan
5. Kabupaten Mahakam Ulu
6. Kabupaten Kutai Kartanegara
7. Kabupaten Siak
8. Kabupaten Banggai
Daerah yang masih membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU:
1. Provinsi Papua
2. Kabupaten Kepulauan Talaud
3. Kabupaten Buru
4. Kabupaten Pulau Taliabu
5. Kabupaten Pasaman
6. Kabupaten Empat Lawang
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Bengkulu Selatan
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Boven Digoel
12. Kabupaten Gorontalo Utara
13. Kabupaten Parigi Moutong
14. Kota Banjarbaru
15. Kota Palopo
16. Kota Sabang
17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)
18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang).
Topik:
PSU Pilkada 2024 KPU DKPP Bawaslu DPR MKBerita Terkait

Kekerasan Seksual Saat USG di Garut, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Bertindak Cepat
16 April 2025 19:38 WIB

Aksi Brutal WNA di Bali, DPR RI: Jangan Biarkan Marwah NKRI Diinjak-Injak
15 April 2025 17:37 WIB