Bawaslu Setuju Dengan Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Juni 2025 12:43 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Dok MI)
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah merupakan bentuk atas koreksi konstitusional terhadap desain pemilu serentak yang terlalu padat dan rumit. 

"Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi konstitusional yang sangat krusial terhadap desain pemilu serentak yang selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih," kata Puadi, Sabtu (28/6/2025).

Puadi mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut dapat memberi ruang rasional kepada masyarakat untuk mempertimbangkan pilihanya dengan lebih matang dalam proses pemungutan suara. 

"Langkah ini juga memberi ruang rasional bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara lebih matang, tanpa tekanan informasi dan waktu yang berlebihan dalam satu hari pemungutan suara," tuturnya.

Terkait dengan potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD buntut dari putusan MK tersebut. Puadi mengatakan bahwa hal itu merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari.

Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaan proses transisi ini dilakukan dengan transparan dan konstitusional serta memperhatikan akuntabilitas dalam porsesnya. 

"Jangan sampai masa perpanjangan menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Dalam prinsip demokrasi elektoral, pemilu bukan hanya tentang kapan digelar, tetapi bagaimana menjamin bahwa hasilnya mencerminkan kedaulatan rakyat secara adil dan bermartabat," ujarnya.

Topik:

Bawaslu Mahkamah Konstitusi Pemilu