DPR Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah, KPU Wajib Jalankan Putusan MK


Jakarta, MI – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
"Rapat ini membahas kesiapan PSU, perhitungan ulang surat suara (PUSS), serta rekapitulasi ulang suara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dede Yusuf menjelaskan, bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya pada 27 Februari.
Dede Yusuf meminta kejelasan dari Mendagri, pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait kesiapan anggaran serta mekanisme pelaksanaan PSU dan proses rekapitulasi ulang di 26 daerah, sesuai putusan MK. Pasalnya, dalam pertemuan sebelumnya, Kemendagri sempat meminta waktu untuk memastikan kesiapan anggaran tersebut.
"Komisi II ingin mendapatkan laporan langsung dari Mendagri mengenai kesiapan dan langkah yang akan diambil dalam menjalankan putusan MK," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa anggaran pendidikan dan kesehatan tidak bisa digunakan untuk membiayai PSU, meskipun ada usulan dari anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola agar 10 hingga 20 persen dana dari sektor tersebut dialihkan untuk PSU.
"Mohon maaf, Pak Longki, kami tidak akan mengorbankan anggaran wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Itu berdampak langsung pada masyarakat," tegas Tito.
Tito juga memastikan bahwa anggaran pendidikan dan kesehatan harus digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dialihkan untuk keperluan lain.
"Di dalam surat efisiensi yang saya keluarkan, sudah jelas bahwa dana pendidikan dan kesehatan tidak boleh disentuh," tandasnya. ***
Topik:
PSU Komisi II DPR Mendagri KPU Bawaslu DKPPBerita Terkait

Zulfikar Arse: Hak Atas Rumah Layak Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Proyek
9 Oktober 2025 14:57 WIB

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB