MK Pangkas HGU IKN, Indrajaya Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Turunan
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun. Ia menilai putusan ini memperkuat prinsip keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, keputusan MK harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas, transparan, dan mudah dipahami. Tanpa aturan teknis yang memadai, pelaku usaha dan investor bisa menghadapi ketidakpastian dalam merencanakan penanaman modal di IKN.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” tegasnya.
Indrajaya menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa HGU diberikan dengan jangka waktu tertentu. Dengan aturan baru tersebut, masa HGU di IKN kini menjadi maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun—total paling lama 95 tahun.
Ia menyebut, jika dibandingkan dengan praktik internasional, ketentuan baru ini masih kompetitif. Beberapa negara seperti Australia, Singapura, dan Malaysia umumnya memberikan HGU hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.
“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” terangnya.
Indrajaya menegaskan bahwa PKB akan terus mengawasi implementasi putusan MK tersebut, memastikan kebijakan pertanahan di IKN berjalan adil, mendukung pembangunan, dan tidak menghambat pertumbuhan investasi.
Ia menutup pernyataan dengan mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak wajib mematuhinya serta menjalankan implementasinya secara konsisten.
Topik:
Indrajaya PKB Komisi II DPR HGU IKN Putusan MK Investasi IKN