Mafud MD Bicara Status Firli Bahuri di KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2023 02:01 WIB
Mahfud MD, Menko Polhukam (Foto: Dok MI)
Mahfud MD, Menko Polhukam (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap jalan meskipun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari dua itu semua urusan mesti tetap berjalan," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (23/11).

"Komisionernya kan lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ," sambungnya.

Menurut Mahfud, empat orang komisioner di KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut. Dia juga menekankan tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih terus dilakukan.

"Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada emapt, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum," tuturnya.

"Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," imbuhnya.