Penyidikan Korupsi PT Duta Palma Group, Kejagung Lengkapi Berkas Perkara Lewat Pemeriksaan 5 Saksi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2023 23:11 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda bidang tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama terpidana Surya Darmadi.

Kamis (23/11) pihaknya memeriksa 5 saksi yaitu M selaku mantan Kabag Hukum Kabupaten Indragiri Hulu, UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau dan AR selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Indragiri Hulu. 

Lalu, RF selaku PNS atau Pj Kepala Sub bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Indragiri Hulu tahun 2009 sampai dengan 2017.

"RF ini juga sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indragiri Hulu tahun 2020 sampai saat ini," ujar Ketut.

Kemudian, tambah Ketut, saksi Y selaku PNS Dinas Pertanian diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," kata Ketut.

Ketut pun menjelaskan, bahwa perkara PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun," kata Ketut.

Tim Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

"Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga," jelas Ketut

Adapun penyidikan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan atas 7 orang saksi, yaitu RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM," tandasnya.