Mahfud MD: Tak Ada Hukum yang Berlaku Abadi


Jakarta, MI - Calon wakil presiden nomor urut tiga sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa tak ada hukum yang berlaku abadi di dunia ini. Hukum menurutnya, dapat dirubah kapanpun dari siapa yang sedang berkuasa.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa di Gedung Cendekia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Kamis (23/11).
"Itu kan soal kesepakatan saja, pilih DPR-nya yang cocok dengan aspirasi saudara, pilih presidennya yang cocok dengan aspirasi saudara, itu semua diolah nanti, tidak ada sesuatu yang berlaku abadi di dalam hukum itu," kata Mahfud dalam acara dialog tersebut.
Kata Mahfud, perubahan hukum adalah hal yang wajar. Karena hukum mengikuti sesuai dengan perkembangan zamannya dan kondisi masyarakat. Namun, jika kebijakan hukum yang ada saat ini dianggap tak baik, maka ia mengajak masyarakat untuk menyatukan aspirasi dan membuat kesepakatan.
"Hukum itu bisa berubah, berganti pemerintahan, kesepakatan-kesepakatan baru, dan kebijakan baru itu bisa dibuat. Nah kalau saudara mengeluh dengan persoalan-persoalan sekarang ini, mari besok kita buat kesepakatan baru," jelasnya.
Untuk itu, Mahfud bersama Ganjar telah merumuskan hal-hal yang terkait dengan penegakan hukum yang nantinya bakal diimplementasikan jika pasangan tersebut terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024.
"Jadi penegakan hukum itu sudah kami rumuskan, di atas itu selalu terjadi kolusi antara pengusaha dan penguasa, sehingga kalau orang kuat punya kasus itu pokoknya nyuap udah selesai. Sementara orang bawah itu hak-haknya dirampas secara sewenang-wenang," paparnya. (DI)
Topik:
mahfud-md hukum presiden dprBerita Terkait

Aturan BPJH Produk Tanpa Sertifikasi Halal jadi Ilegal, DPR: Ngawur dan Sembrono!
18 jam yang lalu

DPR Desak KPK Periksa Eks Kepala Bapanas Arief soal Dugaan Korupsi Demurrage Beras
1 hari yang lalu

Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Korupsi Emas 3,5 Ton dan Dugaan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai
10 Oktober 2025 12:38 WIB