Garap Satu Saksi, Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Komoditas Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2023 20:44 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan telah memanggil satu orang saksi lanjutan pada hari ini, Kamis (23/11).

"Saksi yang diperiksa yaitu IL selaku Corporate Transformation Office PT Timah Tbk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (23/11).

Dalam kasus itu, Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi di antaranya, rumah di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, rumah di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait proses kerjasama PT Timah dengan pihak swasta dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ketut mengatakan, kasus itu mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.