Daripada Jadi Beban KPK, Firli Bahuri Sebaiknya Mundur!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2023 18:38 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: MI/Repro Ig officialkpk)
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: MI/Repro Ig officialkpk)

Jakarta, MI - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, menilai sebaiknya Firli Bahuri segera mundur sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, langkah ini lebih baik untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.

“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi, Kamis (23/11).

Diharapkan, penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan. 

Hal ini dianggap sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik.

Adapun rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.