Daripada Jadi Beban KPK, Firli Bahuri Sebaiknya Mundur!


Jakarta, MI - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, menilai sebaiknya Firli Bahuri segera mundur sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, langkah ini lebih baik untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.
“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi, Kamis (23/11).
Diharapkan, penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.
Hal ini dianggap sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik.
Adapun rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Topik:
firli-bahuri kpk pemerasan-sylBerita Sebelumnya
Komisi III DPR Yakin KPK Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Bansos DKI Rp 3,65 Triliun
Berita Selanjutnya
Garap Satu Saksi, Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Komoditas Timah
Berita Terkait

KPK soal Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah: Kita Hormati
14 jam yang lalu

KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang: Dalami Aliran Dana ke Pihak PJK3
15 jam yang lalu