Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2023 18:00 WIB
Firli Bahuri (Foto: MI/An)
Firli Bahuri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tercatat, sidang pertama akan dilakukan pada 11 Desember 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto menyampaikan kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023.

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” katanya, Jumat (24/11).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Menurut Ade Safri, barang bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya merupakan hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan.

Adapun barang bukti yang dimaksud meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan total nilai sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Topik:

firli-bahuri