Sempat Terseret Skandal Kardus Durian, Begini Respons Cak Imin Soal Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2023 15:08 WIB
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Dok MI)
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Calon wakil presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku prihatin Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang seharusnya memberantas praktik amis justru melakukan dugaan pemerasan terhadap pihak yang berperkara. 

Cak Imin yang sempat terseret kasus dugaan korupsi 'kardus durian' pada 2014 meminta Firli menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.

"Ini kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita apa namanya, prihatin dengan peristiwa seperti itu," kata Ketum PKB ini, Jum'at (24/11).

Wakil Ketua DPR RI ini juga mengingatkan Firli untuk segera mundur dari jabatan Ketua KPK. Pengunduran diri sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK.

"Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnya begitu, nanti ada Keppres menonaktifkannya," katanya.

Diberitakan, bahwa Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka di KPK. 

Penetapan tersangka itu dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

"Bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).

Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. 

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul.

Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (AL)