Firli Bahuri Diduga Tak Sendirian Peras SYL, Polisi Panggil 4 Pimpinan KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2023 14:46 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polisi bakal memeriksa empat Wakil Ketua KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menerangkan penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap beberapa saksi yang pernah diperiksa pada saat proses penyidikan kemarin.

Totalnya, 91 saksi dan 8 orang ahli telah dimintai keterangan. Data itu dihimpun oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri sejak 9 November hingga 16 November 2023.

"Hari Senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan, penyidik telah men-schedule-kan atau telah merumuskan giat penyidikan tindak lanjutnya terkait permintaan keterangan terhadap para saksi maupun ahli. Insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11).

Ade menyebut, pemanggilan pemeriksaan juga ditujukan kepada Wakil Ketua KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

"Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," tandasnya.

Sebelumnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan merasa tidak yakin Ketua KPK Firli Bahuri beraksi sendiri dalam melakukan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Firli jadi tersangka kasus korupsi. Kejahatan korupsi tidak mungkin tiba-tiba ketika perbuatan korupsinya pada level tertinggi, mestinya sudah sering berbuat,” kata Novel dalam unggahannya di X seperti dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (24/11).

Novel pun menyentil apakah pimpinan KPK yang lain terlibat. "Apa iya pimpinan lain tidak terlibat? Karena tidak mungkin Firli berbuat sendiri. Siapa pimpinan lain pendukung Firli?” tanya Novel menandaskan.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (AL)