Bareskrim Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp84,5 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Juni 2025 10:06 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi (Foto: Dok MI)
Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di empat lokasi berbeda yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp84,5 miliar. 

Aksi ini terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Kabupaten Bogor, Jawa Barat; di Sukoharjo, Jawa Tengah; dan Karawang Jawa Barat. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus yang hampir mirip, yaitu membeli biosolar bersubsidi dengan truk yang telah dimodifikasi tangkinya, lalu dipindahkan ke tempat penyimpanan atau jerigen yang sudah disiapkan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode mypertamina yang tidak sesuai," ujarnya di Bareskrim, Rabu (11/6/2025). 

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 10 tersangka berinisial JS (Bogor); MM dan AM (Banjarmasin); WTC, DBY ,SY, SP dan LA (Sukoharjo); serta AS dan H (Karawang).

Nunung mengungkap untuk lokasi Bogor, Banjarmasin, Sukoharjo, negara telah dirugikan sebesar Rp82,5 miliar dari praktik culas yang dilakukan selama setahun itu. 

"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar," ujar Nunung.

Sementara itu, dari lokasi di Karawang diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara perkara subsidi BBM solar di empat lokasi itu mencapai Rp84,5 miliar. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman maksimalnya dengan denda Rp60 miliar dan pidana enam tahun penjara.

Topik:

bareskrim-polri penyelewengan-bbm-subsidi solar