Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Februari 2025 17:19 WIB
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasional (Foto: Repro)
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasional (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi melalui situs 1XBET dengan server yang berada di Eropa. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di berbagai wilayah, termasuk Tangerang, Cianjur, Batam, dan Pekanbaru. Penangkapan yang berlangsung pada 14 November 2024 ini merupakan hasil kerja sama dengan jajaran Polda di masing-masing daerah.

"(Mereka adalah) AW (31) selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) selaku supervisor operator; RW (32) selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) selaku member platinum," ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Empat tersangka lainnya berhasil diamankan di Batam dan Pekanbaru pada 11 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, laptop, uang bernilai ratusan miliar rupiah, serta aset bergerak berupa kendaraan.

"(Empat tersangka itu adalah) AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET untuk wilayah regional Indonesia. Mereka tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain. 

"Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw)," jelasnya.

Djuhandani mengungkapkan bahwa para pelaku terhubung dengan agen di berbagai negara dan memanfaatkan platform media sosial untuk menjalankan aksinya.

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan Whtasaap untuk bertukar data," bebernya. 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun danu denda paling banyak Rp10 miliar.  

Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Topik:

judi-online tersangka-judi-online polri bareskrim-polri jaringan-judi-oline-internasional