Kejagung Panggil Mantan Stafsus Nadiem Terkait Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Juni 2025 10:39 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.

"Terkait dengan IA, sesuai jadwal pemeriksaan, kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (12/6/2025). 

Harli berharap Ibrahim dapat memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Namun Harli belum merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Ibrahim. 

"Apakah yang bersangkutan ada. Kita harapkan tentu hadir," ucap Harli.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah rumah milik Ibrahim terkait dengan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tersebut. 

"Ada I, dan tempatnya juga sudah digeledah," kata Harli, Senin (2/6/2025).

Harli menyebut bahwa penyidik juga melakukan penyitaan terhada dua barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop dari kediaman Ibrahim.

“Ditemukan barang bukti elektronik, ada HP dan laptop,” ucap Harli.

Harli menjelaskan, penyidik akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap kedua barang bukti elektronik yang telah disita tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mencari keterkaitan barang bukti dengan perkara yang tengah ditangani Kejagung.

Topik:

Kejagung Stafsus Nadiem Ibrahim Arief Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek