Eks Bawahan Sebut Budi Arie Mengetahui Praktik Penjagaan Situs Judol di Kominfo


Jakarta, MI- Nama Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi kembali tersebut dalam sidang kasus perlindungan situs judi online (Judol) di Kominfo.
Hal tersebut berdasarkan kesaksian terdakwa Denden Imadudin Soleh yang menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judol untuk empat orang terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025).
Keempat terdakwa tersebut adalah Alwin Jabarti Kiemas Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan (Agus), dan Adhi Kismanto.
Awalnya Denden mengatakan bahwa dirinya sempat berhenti dari praktik penjagaan situs judol yang ada di Kominfo, namun terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan (Agus) meyakinkan dirinya untuk kembali terlibat dalam praktik penjagaan situs judol tersebut.
Ia mengungkap bahwa alasan dirinya berhenti dari praktik penjagaan situs judol tersebut karena dirinya sudah tidak lagi menjabat sebaga Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kominfo.
Berdasarkan kesaksian Denden, terdakwa Adhi dan Muhrijan juga meyakinkan terdakwa Syamsul Arifin yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kominfo menggantikan dirinya untuk bergabung dalam praktik penjagaan situs judol tersebut.
“Waktu itu hanya sampaikan bahwa, 'ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas',” ungkap Denden dalam persidangan.
Denden mengatakan bahwa hal tersebut disampaikan oleh Terdakwa Muhrijan dan Adhi ketika ditanya oleh Jaksa.
“Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Denden.
Lalu Jaksa kembali bertanya kepada Denden siapa yang dimaksud terdakwa Muhrijan dan Adhi terkait "orang yang diatas"
“Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Denden menyebut bahwa orang yang di maksud adalah Menkominfo pada saat itu, yakni Budi Arie Setiadi.
“Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi),” kata Denden.
Denden mengatakan bahwa pertemuan tersebut ditujukan untuk meyakinkan terdakwa Syamsul untuk ikut terlibat dalam praktik penjagaan situs judol, ia juga mengaku kembali terlibat dalam praktik tersebut.
Denden menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak membicarakan tarif dari praktik penjagaan situs judol di Kominfo.
“Seingat saya di situ tidak membicarakan tarif, karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan dari tarif tersebut,” tutur Denden.
Lebih lanjut, Denden menyebut bahwa praktik tersebut masih terus berlangsung sampai Januari 2025 dikarenakan pada saat itu masih dalam masa peralihan.
“Sampai Desember masih berlangsung, dan pada saat pergantian, karena kebetulan SK terbaru itu baru terbit Januari, masih masa peralihan, jadi masih berjalan sampai Januari terakhir,” ujarnya.
“Dan Januari kebetulan ada beberapa website yang terblokir di masa peralihan tersebut. Jadi, dari 100 itu, tidak semua bisa dijaga,” tambahnya.
Topik:
Budi Arie Judol Kominfo KominfoBerita Terkait

Singgung Aksi Scammer dan Hoax, Waka Komisi I DPR Nilai Wacana ‘Satu Warga, Satu Akun’ Bisa Cegah Kriminalitas
17 September 2025 11:32 WIB

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB

Prabowo Jangan hanya Sekadar Reshuffle, Perintahkan Juga APH Usut Dugaan Keterlibatan Dito di Korupsi BTS dan Budi Arie di Judol
11 September 2025 15:04 WIB