Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2023 02:38 WIB
Nawawi Pomolango (Foto: MI/Ist/Net)
Nawawi Pomolango (Foto: MI/Ist/Net)

Jakarta, MI - Nawawi Pomolango ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengganti Firli Bahuri sebgaia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli Bahuri saat ini berstatus tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Presiden menunjuk Nawawi Pomolango setelah meneken Surat Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK.

Lalu Presiden mengangkat Nawawi sebagai ketua KPK sementara. “Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dan sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai penjabat sementara,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11).

Menurutnya, Keppres tertandatangani Presiden Jokowi setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma pascakunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan, beberapa hari lalu.

Sementara itu merespons status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya, Presiden Jokowi menegaskan, semua orang termasuk Firli wajib mengindahkan semua proses hukum. "Hormati semua proses hukum,” tegas Jokowi di Biak Numfor.

Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (AL)