Ini Langkah Strategis Jamintel Hadapi Pemilu 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2023 02:05 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani membeberkan langkah strategis yang dilakukan pihaknya dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.

Adapun jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sementara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, disepakati bakal digelar pada 27 November 2024.

Reda mengatakan bahwa, pihaknya mengoptimalkan posko Pemilu melalui system Adhyaksa Command Center (ACC). 

"Sistem ini bertujuan untuk memantau potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024, prediksi kekuatan partai, politik, profiling calon legislatif, pengawasan dana kampanye, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan dana pemilu," kata Reda dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (Rakorbidnas) DPP PDIP dengan tema ” Mewujudkan Pemilu Jurdil dan Sistem Pencegahan Kecurangan Pemilu”, Jum'at (24/11).

Lalu, mengoptimalkan program penerangan hukum atau penyuluhan hukum tentang edukasi politik, melakukan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dengan KPU atau Bawaslu RI.

"Kemudian melaksanakan pengamanan pembangunan strategis terkait pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu," lanjut mantan Kajati DKI Jakarta ini. 

"Mengoptimalkan program jaga desa berbasis teknologi informasi untuk memantau atau mengawasi penggunaan dana desa atau hibah desa agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan untuk kepentingan politik," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program bimtek, FGD dan kegiatan lainnya. 

Reda menambahkan, Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui system ACC Posko Pemilu Kejaksaan.

"Khususnya terkait dengan dana kampanye dan kejaksaan juga membuka ruang hotline kepada publik jika menemukan adanya penyimpanan atau penyelenggaraan tahapan pemilu untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan kejaksaan," ungkapnya.

Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Menurut Reda, tema acara Rakorbidnas tersebut sangat relevan ditengah upaya pemerintah menciptakan Pemilu yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak, terutama bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Reda menjelaskan, bahwa dalam proses penanganan perkara tindak pidana pemilu memiliki beberapa kekhusukan diantaranya adalah penangan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Dimana Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," jelasnya. 

Hal ini, ungkap Reda, berjalan dengan ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan kepada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. 

"Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pola penanganan perkara tindak pidana pemilu," bebernya.

Diketahui, pemilu memiliki tahapan politik yang sangat dinamis. Dimana, ujar Reda, dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana. 

Pelanggaran yang masuk ke ranah pidana, menurut Reda, sejatinya menjadi tugas dari Sentra Gakkumdu.

Dikatakannya, bahwa pada tahun 2019 terdapat 2.724 laporan atau temuan dan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 582 perkara, berhenti ditahap penyidikan sebanyak 132 perkara, serta berhenti ditahap penuntutan sebanyak 41 perkara. 

"Sedangkan untuk total perkara yang berlanjut ketahap pemeriksaan di sidang pengadilan sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sebanyak 320 perkara pelanggaran pidana pemilu," katanya.

Dengan demikian, tegas Reda, peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Disamping itu, kata Reda, jaksa juga mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara. 

Selain itu proses penanganan perkara pemilu juga melibatkan Sentra Gakkumdu. Dimana Sentra Gakkumdu memiliki fungsi check and balances pada setiap tahapan dalam penanganan perkara.

Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 nanti akan dilaksanakan dengan melaksanakan penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang profesionalitas, netral, objektif, dan terpercaya. 

Instruksi Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

ST Burhanuddin secara tegas menginstruksikan didalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, bahwa seluruh jajaran yang ada di Kejaksaan untuk melakukan langkah langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannnya masing masing dalam mendukung.

Dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya.

Reda pun menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, Jaksa Agung juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus.

Dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan kontestasi pemilu atau pemilihan. 

"Hal ini ditetapkan selama proses penyelenggaraan pemilu atau pemilihan untuk menjaga netralitas penegakan hukum," tandas Reda. (LA)