Pasca Ketua KPK Firli Bahuri Ditersangkakan Akibat Permainkan Kewenangannya, Apa yang Harus Dilakukan?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2023 20:46 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dengan adanya status tersangka yang disandang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berdasarkan bukti yang kokoh dan tak terbantahkan, menunjukkan dirinya mempermainkan kewenangannya.

Firli Bahuri dinilai gagal menjalankan fungsi sebagai pimpinan KPK yang ditandai dengan adanya pemanfaatan jabatan pimpinan yang merusak sistem penegakan hukum. 

Maka mengacu Pasal 32 Undang Undang (UU) KPK, Presiden haruslah segera membuat Keputusan Presiden guna memberhentikannya dari komisioner KPK.

Selanjutnya putusan Dewas juga harus tegas dan sanksi terberat dengan putusan pemberhentian atas Firli Bahuri.

"Dan juga segera dilakukan pengangkatan Plt. Ketua KPK pengganti Firli Bahuri," ujar Azmi Syahputra, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (24/11).

Selanjutnya, sebab keadaan yang tidak normal dalam tubuh KPK, maka seluruh anggota Komisoner KPK yang ada saat ini wajib membuat laporan Ke Dewas terkait perkara yang sedang ditangani.

Serta, tegas Azmi, harus pula komisioner KPK untuk melakukan evaluasi menyeluruh prosedur dan tata cara kinerja KPK khususnya terkait mekanisme Dumas, penanganan perkara yg sedang berjalan, untuk diaudit serta evaluasi. 

"Jadi tidak ada alasan solidaritas komisioner KPK dalam kasus ini dengan alasan apapun yang menghadang agenda reformasi," jelas Azmi.

Selanjutnya KPK mengedepan harus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk berperan aktif, bersinergi dalam ikut serta terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi. (LA)