Bidik TPPU Achsanul Qosasi, Kejagung Garap Dua Saksi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2023 19:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi (Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan) di kasus dugaan korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi yang diperiksa itu adalah AY selaku pihak swasta, dan IT selaku supir tersangka Sadikin Rusli (SR). 

Sadikin Rusli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 40 miliar yang disalurkan ke Achsanul Qosasi selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menutup kasus korupsi BTS Kominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana, Jum'at (24/11).

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa empat saksi lain untuk kasus yang sama pada Kamis (23/11). 

Pemeriksaan empat saksi kemarin adalah untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean (EH) dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. 

Edward disebut sebagai pihak yang sempat menawarkan untuk menutup kasus ini dengan imbalan uang sebesar USD 2 juta.

Keempat saksi yang diperiksa Kamis kemarin adalah IPS selaku Kapala Auditorat III C BPK, SS selaku istri tersangka Edward Hutahaean, Y selaku bagian keuangan PT Laman Tekno Digital, dan H selaku supir tersangka Edward Hutahaean.

Kejaksaan Agung menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo pada Jumat, 13 Oktober 2023. 

Achsanul Qosasi sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 3 November 2023.