MAKI Tuding Kapolda Metro dan Kapolri Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Maret 2024 17:17 WIB
Bekas Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Bekas Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuding Kapolda Metro Jaya dan Kapolri telah menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan. Pasalnya hingga saat ini, Firli  Bahuri tak kunjung ditahan.

"Bahwa termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin Saiman dalam sidang perdana prapradilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Boy Saiman mengatakan, Polri saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan terhadap dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. MAKI pun mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menyeret Firli Bahuri.

Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Firli Bahuri pun telah menguji penetapan tersebut melalui permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Boy mengatakan, kasus dugaan pemerasaan telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Namun, hingga kini berkas belum dinyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan. Boy kembali menyinggung penahanan Firli Bahuri.

"Bahwa dengan tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I (Kapolda Metro Jaya), maka pemyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara," ucap dia.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka MAKI mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut.

a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;

c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

f. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II (Kapolda Metro Jaya) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Topik:

maki-tuding-kapolda-metro-dan-kapolri-hentikan-kasus-dugaan-pemerasaan-firli-bahuri maki firli-bahuri pemerasan-syl pemerasan-firli-bahuri